Polrestabes Surabaya Beberkan Cara Kerja Joki SBMPTN

16 Juli 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya berhasil meringkus delapan orang pelaku UTBK SBMPTN, yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), IB (31), MSME (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membeberkan cara kerja komplotan itu, yakni secara bersama sesuai dengan peran masing-masing.

Yusep menjelaskan, anggota pertama yang bertugas sebagai joki SBMPTN ujian menjalankan aksinya dengan menggantikan peserta ujian.

BACA JUGA:  Guru Honorer di Situbondo Curhat, Minta Tambah Formasi PPPK

Kedua, perakit perangkat komunikasi yang merangkai kabel di baju yang dikenakan peserta. Kemudian, merangkai kamera dan dipasangkan kancing lengan baju para peserta hingga mikrofon.

"(Mikrofon) dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki peserta," kata Yusep, Jumat (15/7).

BACA JUGA:  33 Atlet Peraih Medali Porprov Jatim Kota Madiun Diguyur Bonus

Komplotan itu juga memiliki tim briefing yang menjalankan tugas memberikan arahan kepada peserta tentang cara pengoperasionalam alat yang sudah terpasang.

"Serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan, sebelum berangkat ke lokasi ujian," terangnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya

Tak hanya itu saja, anggota komplotan ada yang berperan sebagai operator. Cara kerjanya, melakukan screenshot soal ujian.

Gambar soal ujian itu bisa diketahui melalui kamera yang sudah terpasang di pakaian peserta tes, hasil tangkapan layar kaca itu diserahkan ke anggota yang bertugas sebagai master.

Pengerjaan soal ujian dilakukan dengan menggunakan aplikasi whizaz. Setelah dikerjakan oleh master, jawaban diberitahukan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Tugas team master, yakni mengerjakan soal ujian yang didapat dari bagian operator. Setelah dijawab (kemudian) diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi line. Selanjutnya, operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon," jelasnya.

Sementara itu, sistem kerja komplotan itu dilakukan ketika MJ selaku koordinator menerima orderan atau titipan peserta ujian SBMPTN.

"(Orderan diterima) melalui broker, maupun langsung. Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan," terangnya.

Tarif operasional yang dipasang oleh komplotan itu menyesuaikan dengan piliha universitas dan jurusan yang dituju.

Melihat dari besaran tarif yang dipatok, komplotan itu berhasil meraup pundi-pundi rupiah hingga Rp2,5 miliar, pada 2020.

"Diantaranya (tarif berkisar) Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000. sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama dan berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang," ujar Yusep.

Lebih lanjut, di 2021 komplotan joki UTBK SBMPTN sukses meloloskan 69 orang peserta ujian dari berbagai universitas dan jurusan. "Pendapatan (2021) sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar)," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari komplotan itu, yakni 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, dan 44 mikrofon.

Atas perbuatannya itu para tersangka joki tes masuk perguruan tinggi itu dijerat dengan pasal Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU
Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM