Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Bechi Bakal Ajukan Eksepsi

18 Juli 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang MSAT atau Mas Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Senin (18/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan beberapa pasal pada sidang tersebut.

Di antaranya, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  6 Hari Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Bechi Terkini

Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan MSAT atau Mas Bechi, I Gede Pasek berencana melayangkan eksespsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," ujarnya sesuai keluar dari ruang persidangan di PN Surabaya.

BACA JUGA:  Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat

Dia menyebut ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sidang tersebut. "Pertama dakwaan sumir," katanya.

Selain itu, pihaknya sampai saat ini juga belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu sempat menimbulkan perdebatan saat proses sidang berjalan.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Godok Pesantren Ramah Santri, Cegah Kasus di Jombang

"Sampai sekarang BAP belum dikasih. Tadi perdebatan di situ, jaksa keberatan memberikan, kami ngotot (meminta BAP, red). Akhirnya, hakim menengahi harus diberikan," jelasnya.

Gede Pasek juga mempertanyakan pelaksanaan sidang yang digelar secara online atau daring.

"Jadi, buka aja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau didakwakan itu fiktif nanti itu kan teruji dia," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM