GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).
Sidang itu dilakukan secara online atau daring. Terdakwa dihadirkan terpisah dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendra Jati Setyo Nugroho mengatakan, MSAT menjalani persidangan dari ruangan yang terletak di lantai satu rutan.
"Di lantai bawah, di situ video call," kata Hendra saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim.
Setelah selesai menjalankan proses persidangan, MSAT atau Mas Bechi langsung kembali ke kamarnya. Dia kini sudah menghuni sel umum, usai dipindahkan dari sel isolasi.
"Tadi dari kamar, masuk ke ruang sidang online. Setelah selesai (persidangan, red), langsung masuk lagi ke kamar. (MSAT, red) sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu, (saat ini, red) ditempatkan di sel umum," terangnya.
Sebagaimana yang diketahui, persidangan perdana terdakwa MSAT membacakan dakwaan terhadap terkadakwa.
"Agendanya membaca dakwaan. Jadi, disitu enggak ada apapun, hanya baca dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Jawa Timur yang juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati, seusai persidangan.
Mia menyebut, MSAT didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
"Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News