Sikap Eri Cahyadi Tegas, Oknum Satpol PP ini Siap-Siap Gigit Jari

18 Juli 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ambil sikap terkait kasus yang menimpa oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F, tersangka kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban.

Keputusan tersangka itu tertuang di dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Eri Cahyadi mengaku tidak akan memberikan pendampingan bagi pelaku.

BACA JUGA:  Mak-Mak di Surabaya Bingung Beli Cabai, Harganya Tak Masuk Akal

Menurutnya, perbuatan F itu sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi pihaknya saat ini juga terus berupaya menyejahterahkan masyarakat.

"Tidak ada pendampingan dari pemkot, karena ini sudah waktunya berbuat untuk umat, malah memanfaatkan yang lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:  4 Taman di Surabaya Wajib Anda Kunjungi, Cocok untuk Anak-anak

Eri meminta, F untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ini yang selalu saya katakan ya sudah, aturan hukumnya jalankan," tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

BACA JUGA:  334 Rumah Rampung Dibedah, Warga MBR Surabaya Bisa Tersenyum

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan adanya kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Pengangkutan barang hasil penerthban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.

"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum," katanya Danang melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7).

"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM