GenPI.co Jatim - Organisasi nirlaba Malang Corruption Watch (MCW), mengumumkan permintaan maaf karena telah melakukan kekerasan seksual pada 2019 yang dilakukan anggotanya.
Sebagai organisasi pegiat anti korupsi, MCW resmi mengeluarkan pernyataan permohonan maaf.
Pernyataan permohonan maaf itu diunggah melalui sosial media MCW pada Minggu (17/7).
Pada pernyataan tertulisnya, MCW menuangkan 6 poin terkait dugaan kekerasan seksual itu melalui Ketua Dewan Pengurus MCW Lutfi Kurniawan.
Pertama, pihaknya mengakui bahwa pada 2019 telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Anggota Divisi Advokasi MCW berinisial MAM.
"Kami juga menyatakan telah mengeluarkan MAM dari tubuh organisasi MCW. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan MAM merupakan kesalahan dan kelalaian MCW dalam menegakkan prinsip etis organisasi," ucap Lutfi pada keterangan tertulisnya yang diterima GenPI.co Jatim, Minggu (18/7).
Bahkan, MCW juga menyatakan pihaknya tak mampu mewujudkan ruang aman bagi individu dari kejahatan seksual di lingkungannya.
MCW juga menyadari peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip dan kode etik organisasi. Maka dari itu, pihaknya meminta maaf kepada publik dan pihak-pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, MCW menyadari penyelesaikan kasus tersebut sangat lamban dan terkesan mengabaikan.
"Kelima, MCW telah melakukan evaluasi dan memutuskan membangun sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Keenam, pedoman sistem itu berlaku kepada setiap anggota yang ada di MCW," lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi pada 2018 hingga 2019 silam. Korbannya diduga ada dua orang yakni seorang mahasiswi dan pers dari perguruan tinggi di Malang. Diduga, keduanya telah mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News