GenPI.co Jatim - Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan pria berinisial RMA (34) warga Nganjuk atas kasus penipuan dengan modus investasi bodong.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, korban pelaku ini mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.
RMA, kata dia, menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
"Awalnya ada enam korban melapor ke kami mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku sejak November 2021," ujarnya, Senin (18/7).
Dia menjelaskan, pelaku ini melakukan aksinya dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji tiga kilogram.
"Pelaku mengiming-imingi dengan keuntungan menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali dengan jumlah investasi atau modal yang diserahkan para korban," katanya.
Namun, ternyata pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai yang dijanjikan. Modal yang diserahkan korban juga tidak dikembalikan.
Pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi dalam beberapa bulan terakhir. Para korban tersebut lalu melaporkannya kepada Polres Bondowoso.
"Ada enam korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar, tetapi dari pemeriksaan dan penyidikan, ternyata korbannya tidak enam orang, ada puluhan," tuturnya.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. "Nominalnya mulai dari Rp 20-200 juta," bebernya.
Polisi menjerat RMA dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” kata Wimboko. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News