GenPI.co Jatim - Kabar terbaru kasus menikah dengan kambing di Gresik. Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang sempat viral tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Pihaknya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua orag ditahan terlebih dahulu ialah AS dan SA.
“Mereka berdua ditahan pada Selasa, 12 Juli 2022,” kata Wahyu tertulis Rabu (20/7).
Menyusul beberapa hari kemudian S selaku penghulu dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan dan langsung ditahan pada 16 Juli 2022.
“Tersangka keempat NH baru memenuhi panggilan pada Senin, 18 Juli 2022 pagi,” katanya.
Azis mengatakan, NH menjalani pemeriksaan selama enam jam, mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Usai pemeriksaan tersebut Rizi ikut ditahan di Rutan Polres Gresik. “Keempat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tuturnya.
Pihaknya memastikan bahwa Polres Gresik bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," ucapnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasa berlapis, AS Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 156a KUHP. Adapun SA, S, dan NH dijerat Pasal 156a KUHP. (mcr12/faz/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News