GenPI.co Jatim - PMI Kota Surabaya menjelaskan soal mekanisme pembuangan 514 kantong darah yang mengandung penyakit menular.
Tahap pertama, kantong darah itu ditampung terlebih dahulu di tempat pembuangan sementara (TPS).
Pembuangan itu telah memperhatikan protokol TPS yang terdapat di PMI Surabaya.
"Proses pembuangannya itu kalau dari laboratorium IMLTD hasilnya reaktif, kantong darahnya diambil lalu dikumpulkan, lalu diangkut oleh petugas limbah B3," kata Humas PMI Kota Surabaya Dokter Wandai Resotedja, Rabu (20/7).
Kedua, kantong darah itu selanjutnya diambil oleh pihak ke tiga dan selanjutnya bakal dilakukan pemusnahan
"Diambil dua kali sehari oleh pihak ke tiga, lalu dimusnahkan atau incenerator," jelasnya.
Sementara itu, terkait darah yang tak berkualitas atau darah rusak memiliki ciri-ciri, di antaranya berwarna kuning keruh dan hijau juga dimusnahkan.
"Ini kami anggap ini darah ngga bisa dipakai. Warna darahnya keruh. Itu kan enggak bisa dipakai," ungkapnya.
Sebagaimana yang diketahui, PMI Kota Surabaya menemukan 514 sampel darah milik pendorong yang mengandung penyakit menular. Jumlah itu merupakan hitungan periode Januari sampai Juni 2022.
Terdapat penyakit menular dalam kandungan darah dalam ratusan sampel itu, yakni 213 temuan Hepatitis B (HBsAG), 139 temuan Hepatitis C (HCV), 110 temuan Sifilis, dan 52 temuan HIV. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News