GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan aturan terkait pemindahan makam jenazah Covid-19. Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang diterbitkan pada 15 Juli 2022.
Melalui SE itu pemindahan dikhususkan bagi jenazah yang dimakamkan di TPU Keputih dan Babat Jerawat.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul mengatakan, pemindahan yang tertuang di dalam SE tersebut tidak bisa dilakukan antar makam di dalam kota.
Pemindahan pemakaman itu baru bisa dilakukan dari TPU Keputih atau Babat Jerawat ke lokasi pemakaman di luar Kota Surabaya.
"Bukan (pemimdahan, red) tempat pemakaman antar Surabaya. Tetapi untuk pemindahan tempat pemakaman umum (di luar Kota Surabaya, red)," kata Eny di kantornya, Rabu (20/7).
Dia mencontohkan, jenazah pasien yang meninggal dan ber-KTP Surabaya ingin dimakamkan ditempat kelahirannya, namun tidak bisa karena sedang masa puncak pandemi Covid-19. Akhirnya dimakamkan di Surabaya karena memiliki KTP setempat.
"Misalnya, memang dia warga Surabaya tetapi mau dimakamkan di tempat (pemakaman yang dekat, red) keluarganya, karena prokes jadi tidak di acc. Jadi, dimakamkan dulu di Surabaya," katanya.
Ditanya soal permintaan pemindahan lokasi pemakaman, baik dari TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat, Eny mengungkapkan masih minim.
"Cuma ada 2 atau 3. Ada yang ke Lawang, satunya dari Keputih ke Makam Pahlawan. Tetapi gak tau makam pahlawan mana," jelasnya.
Sementara itu, dia kembali menekankan, aturan pemindahan makam jenazah Covid-19 ini tak bisa dilakukan jika lokasi yang dituju sama-sama berada di Kota Surabaya.
"Kalau dari Keputih ke makam dekat rumah tidak bisa," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News