Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri

21 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni menyebut, perbuatan oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sudah terindikasi sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

F diduga melakukan korupsi atas penjualan barang hasil penertiban Satpol PP yang tersimpan di gudang Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Hasil penjualan barang penertiban itu diperkirakan mencapai Rp500 juta. F pun kini sudah ditahan oleh pihak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Sikap Eri Cahyadi Tegas, Oknum Satpol PP ini Siap-Siap Gigit Jari

Thoni menyebut, aliran dana sebesar Rp500 juta itu harus ditelisik alirannya.

"Nah, karena ini dugaan yang dimaksud tentang dugaan tipikor, tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yakni follow the money, kemana uang itu mengalir," kata Thoni, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Sanksi Berat Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan

Ketua DPD Golkar Kota Surabaya itu juga menduga bahwa ada indikasi F tidak menjadi aktor tunggal dalam kasus ini.

"Soal fenomena white collar crime memang itu biasanya tidak berdiri sendiri. Artinya tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja," terangnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

Thoni meminta, Pemkot Surabaya untuk berani terbuka terkait data barang-barang hasil penertiban tersebut. Sebab, hal itu bakal memudahkan proses penyidikan.

"Karena ini sudah diserahkan kepada penegak hukum, ya kami berharap pemkot kooperatif dengan menyajikan dokumen-dokumen berpotensi dijadikan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM