Viral Video Preman Gebrak Mobil di Malang Akhirnya Ditangkap

21 Juli 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Sebuah video viral beredar di media sosial, dimana seorang pemuda yang melakukan upaya intimidasi terhadap pengendara mobil.

Di dalam video tersebut, pengendara mobil merekam kejadian tersebut dan kemudian viral.

Dampak intimidasi itu, perempuan dan anak-anak di dalam mobil histeris dan ketakutan.

BACA JUGA:  Pelajar Surabaya Raih Perak Olimpiade Geografi di Paris, Bangga!

Kejadian tersebut mendapat perhatian Polsek Wagir, pihaknya mencari terduga pelaku premanisme tersebut.

Pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Malang saat berada di wilayah Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:  Masuk Radar Pilgub 2024, Eri Cahyadi Beri Jawaban Elegan

Tak berselang lama, tim gabungan Reskrim Polres Malang berhasil meringkus pelaku yang berinisial AH (33), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai pengamen," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (21/7).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Subsidi Belum Ada di Kota Malang, Mohon Sabar

Ferli menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/7) pada pukul 17.00 WIB.

Lanjutnya, pada saat itu korban adalah seorang ibu bersama dua anaknya mengendarai mobil melintas di Jalan Raua Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Saat melintas di sana, korban yang mengemudikan mobil terpaksa berhenti karena jalan sempit. Namun di belakang mobil korban, ada tersangka yang mengendarai motor bersama rekannya mulai melakukan intimidasi.

“Karena merasa korban berhenti mendadak, maka tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban dan meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa,” jelasnya.

Karena korban seorang perempuan, lanjut Kapolres, lebih memilih untuk tetap di dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Namun oleh tersangka dikejar dan kembali menghentikan kendaraan korban dan melakukan penghinaan dan pengancaman.

Disitu, tersangka kembali menggebrak-gebrak mobil dan memaki korban. Akibat perbuatan tersangka itu kedua anak yang bersama korban pun menjerit ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir.

Lebih lanjut AKBP Ferli menegaskan, Polres Malang tidak akan memandang siapapun yang menjadi korban aksi premanisme. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku demi terciptanya kenyamanan di masyarakat.

“Korban adalah seorang istri anggota Polri dan dua anaknya, tapi Polres Malang tidak akan tinggal diam berbagai bentuk dengan premanisme. Kami imbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan kami ingin masyarakat hidup tertib aman damai,” tegasnya.

Kapolres AKBP Ferli menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penadahan telpon seluler tahun 2013 yang lalu dan hari ini ada warga yang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ke Polsek Wagir.

"Selama ini, tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban bisa melapor,” pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM