Jangan Coba-Coba Jual Miras Tanpa Izin di Surabaya

22 Juli 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Peristiwa tewasnya lima orang warga di Kecamatan Tambaksari, Surabaya akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan menyedot perhatian pemerintah kota.

Mengantisipasi munculnya kejadian serupa, Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat, sekaligus penindakan bagi pedagang minuman beralkohol ilegal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait pengawasan dan penindakan perdagangan miras.

BACA JUGA:  Pelajar Surabaya Raih Perak Olimpiade Geografi di Paris, Bangga!

Kedua pemerintahan tersebut sama-sama telah menerbitkan aturan soal minuman keras.

Pemprov Jawa Timur memiliki Perda Nomor 6/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Sementara itu, Pemkot ada Perda Nomor 1/2010.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Jajal Tunjungan Romansa Fashion Show

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," ujarnya, Kamis (21/7).

Eri menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juta telah mengatur mengenai izin usaha.

BACA JUGA:  Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan

Pengusaha yang memperdagangkan minuman keras wajib mengupdate izin melalui aplikasi OSS.

"Karena masuk risiko sedang. Kalau, dia (pemilik usaha, red) tidak punya itu (izin, red), dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," katanya.

Pengawasan itu tak hanya dilakukan di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saja, melainkan juga di warung-warung kecil.

"Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin," tegas dia.

Mantan Kepala Bappeko itu mengimbau, masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan pada peredaran minoman beralkohol.

"Kalau ada yang seperti itu (menjual minuman berakohol tanpa izin, red) laporkan. Kami juga pasti koordinasi dengan kepolisian," ungkapnya.

Sebenarnya, pengawasan ketat terkait dengan aturan minuman beralkohol itu sudah diatur di dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014.

Peraturan Permendag tersebut termuat tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM