Legawa, Pria Asal Pasuruan Maafkan Pencuri Uangnya Rp28,5 Juta

22 Juli 2022 12:00

GenPI.co Jatim - Memaafkan itu berat. Namun, tidak bagi pria asal Pasuruan ini. Dia rela untuk mengampuni seorang petugas kebersihan yang mencuri uang dari kartu ATM-nya agar terbebas dari hukum.

Keadilan restoratif atau restorative justice tersebut dilakukan di Polres Pasuruan Kota.

NJ (55) dihadapan polisi dengan lapang dada memaafkan pelakunya yang berinisial AM (38).

BACA JUGA:  Hore! 764 Guru di Kabupaten Pasuruan Terima SK PPPK

Kapolres Pasuruan Kota AKBP RM Jauhari mengatakan, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pihaknya pun memfasilitasi tempat untuk bermediasi menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan. "Kasusnya ditutup melalui restorative justice," kata Jauhari, Kamis (21/7).

BACA JUGA:  Pesona Bidadari Kelahiran Pasuruan Terpancar dari Atas Panggung

Dia mengungkapkan, penyelesaian kasus tersebut telah tercantum dalam surat damai dan pencabutan laporan oleh korban.

"Pelaku juga bersedia mengganti kerugian dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

BACA JUGA:  Info BMKG! Warga Tuban, Malang, Pasuruan Waspada Cuaca Hari ini

Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menambahkan, kisah ini bermula dari AM warga Panggungrejo Pasuruan mengambil uang menggunakan kartu ATM milik NJ.

"Pelaku melakukan illegal access, penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan," kata dia.

NJ menyadari uangnya telah diambil di ATM melalui M-banking sebesar Rp28,5 juta.

Setelah dilaporkan, diketahui bahwa pelakunya adalah seorang petugas kebersihan. AM diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pelaku sebelumnya telah mendekam di Rutan Mapolres Pasuruan Kota selama sebulan. Namun, akhirnya AM dilepaska setelah disepekati keadilan restoratif. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM