Darurat! Giliran Oknum Guru di Kediri Lakukan Kekerasan Seksual

22 Juli 2022 23:00

GenPI.co Jatim - Jawa Timur darurat kekerasan seksual. Terbaru, sejumlah pelajar di Kediri menjadi korban tindak asusila oleh gurunya.

Dinas Pendidikan Kota Kediri turun tangan melakukan pendampingan terhadap para korban agar tetap semangat belajar.

"Terkait dengan proses pembelajaran, siswa sudah ke jenjang lebih tinggi. Pelaku juga sudah di staf-kan tinggal ditindaklanjuti Inspektorat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Penantian Atlet Kota Kediri Berbuah Manis, Hamdalah

Dugaan tindak asusila tersebut terjadi di salah satu sekolahan di Kota Kediri. Ada tujuh pelajar yang dikabarkan menjadi korban.

"Pengakuannya dari terduga ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota," katanya.

BACA JUGA:  2 Desa di Kediri ini Berniat Jadikan Bonsai Sebagai Buah Tangan

Terkait sanksi, Siswanto menyampaikan nantinya bakal diberikan inspektorat dan BKD, sesuai ranah masing-masing.

"Sanksi dari inspektorat, BKD, semua punya ranah sendiri. Kalau kami, dari dinas pendidikan terkait dengan proses pembelajaran siswa," kata dia.

BACA JUGA:  Cuaca Jatim Hari ini, Jember dan Kediri Waspada

Dia juga menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku. Selain juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan pemerintah telah dijelaskan, terdapat tiga jenis hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," kata Siswanto.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian. Pihak keluarga korban telah melaporkannya ke pihak berwajib.

"Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan," kata Siswanto.

Dia berharap, kasus terseut menjadi pelajaran seluruh lembaga pendidikan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual.

"Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM