GenPI.co Jatim - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan tidak memberikan toleransi kepada oknum guru pelaku pelecehan tindak asusila kepada anak didiknya.
"Sanksinya pecat, tanggal 20 Juli 2022. Kami tidak mau toleransi terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kita semua, bahwa tidak boleh ada lagi hal seperti ini," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Jumat (22/7).
Wali Kota mengatakan dalam memberikan hukuman, sebenarnya terdapat beberapa sanksi yang bisa diambil, namun pihaknya memberikan sanksi terberat berupa pemecatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai UU tersebut, ada tiga jenis hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia menambahkan, kasus tersebut sudah diterima sejak tiga pekan lalu dan langsung membentuk tim secara khusus.
Setelah tim berjalan, kemudian laporan masuk ke Sekda Kota Kediri.
"Jadi, kami sudah lebih dahulu tahu. Kota Kediri adalah kota layak anak, sebagai Wali Kota saya melindungi seluruh anak-anak di Kota Kediri, maka kami proses secara tegas terkait dengan guru ini," jelas dia.
Wali kota menegaskan, kasus ini tidak boleh terjadi lagi. Pemkot juga terus mendukung upaya agar anak-anak terutama yang menjadi korban tetap bersemangat dalam meneruskan pendidikannya.
"Sekarang beres semuanya. Korban juga sedang melakukan aktivitas kesehariannya seperti biasa, informasi yang kami terima. Yang jelas, oknum ditindak setegas mungkin, hukuman sanksi kami berikan," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News