3 Orang Nekat Curi Cengkeh di Tempat Kerja, CCTV Bongkar Aksinya

23 Juli 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Aksi nekat dilakukan oleh tiga karyawan PT Anak Sakti yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Mereka mencuri cengkeh di gudang produksi.

Ketiga orang itu adalah, RAP (27), HR (22), IA (22), satu orang penadah barang curian SYD (33).

Aksi pencurian ketiganya itu dilakukan sejak 18 Juni 2022, hingga semuanya terungkap berkat CCTV oleh seorang saksi di sana.

BACA JUGA:  PT Honda Prospect Motor Buka Banyak Lowongan Kerja, Buruan Cek!

Pengecekan rekaman CCTV di perusahaan itu diawali dari kecurigaan karena persediaan cengkeh hilang dengan total 2 karung sebesar 50 kilogram.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi membenarkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat ke 3 pelaku mengambil barang curiannya.

BACA JUGA:  Mayjen TNI Nurchahyanto, Sang Ahli Altileri Pertahanan Udara

"Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga bersama barang bukti, diantaranya ID Card Karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 Kg, beserta 2 buah timbangan," ucap Donny pada GenPI.co Jatim, Sabtu (23/7).

Sebagaimana untuk diketahui, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp6.550.000.

BACA JUGA:  Biaya Kuliah Jalur Mandiri di Unair Tahun Ajaran 2022/2023

"Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah Handphone milik tersangka juga kami amankan," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, cara mereka mengambil cengkeh yaitu diamankan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

Nah, setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan Security.

"Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan," lanjutnya.

Kini pelaku dipersangkakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM