GenPI.co Jatim - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengambl tindakan tegas terhadap onum guru pelaku tindak asusila.
Pihaknya memecat oknum guru tersebut. "Sanksinya pecat, Tanggal 20 Juli 2022," ujarnya, Jumat (22/7).
Keputusan itu sesuai degan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Abu Bakar menegaskan tidak ada toleransi terkait kasus tersebut. Peristiwa itu menjadi pengalaman yang buruk dan tidak boleh terulang kembali.
Dia mengaku sudah menerima laporan terkait kasus tersebut sejak tiga pekan yang lalu.
Tim dibentuk untuk mencari fakta terkait kasus tersebut. Hasilnya, kemudian dilaporkan ke Sekda Kota Kediri.
"Jadi, kami sudah lebih dahulu tahu. Kota Kediri adalah kota layak anak, sebagai Wali Kota saya melindungi seluruh anak-anak di Kota Kediri, maka kami proses secara tegas terkait dengan guru ini," kata dia.
Pemkot Kediri, kata dia, memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban untuk tetap bersemangat dalam meneruskan pendidikannya.
"Sekarang beres semuanya. Korban juga sedang melakukan aktivitas kesehariannya seperti biasa, informasi yang kami terima. Yang jelas, oknum ditindak setegas mungkin, hukuman sanksi kami berikan," kata dia.
Abu Bakar mengimbau kepada sekolah dan wali murid untuk melaporkan apabila adanya tindak asusila atau kekerasan seksual di wilayahnya.
"Ini jadi preseden buruk untuk kita semua. Untuk pemda bahwa ini ditindak tegas, baru kali pertama saya pecat, harus pecat menurut saya," kata dia.
Dinas Pendidikan Kota Kediri juga terus mendampingi pelajar yang juga menjadi korban asusila oleh gurunya sendiri dan mendorong mereka untuk terus semangat bersekolah.
Terdapat tujuh anak yang menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan guru kepada muridnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News