Pecut Samandiman Terdaftar HaKI Milik Kota Kediri

24 Juli 2022 07:31

GenPI.co Jatim - Pecut samandiman telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) milik Kota Kediri.

Pemkot belum lama ini telah mengajukannya ke Kemenkumham dan diloloskan.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pendaftaran HaKI ini untuk mengaskan bahwa pecut samandiman berasal dari wilayahnya dan sekaligus mencegah diklaim atau diakui negara lain.

BACA JUGA:  Cuaca Jatim Hari ini, Jember dan Kediri Waspada

"Jangan sampai pecut samandiman ini diakui oleh negara lain," tegasnya, Sabtu (23/7).

Pihaknya menggelar Kejuaraan Seni Pecut Samandiman 2022 sebagai rangkaian Hari Jadi ke-1143 Kota Kediri di area Goa Selomangleng.

BACA JUGA:  Darurat! Giliran Oknum Guru di Kediri Lakukan Kekerasan Seksual

Kejuaraan tersebut diikuti oleh 128 peserta dari 22 kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa peserta yang ikut bahkan ada dari Mimika, Bontang, dan Merangin.

"Semoga acara ini mengedukasi dan menjadi tontonan positif bagi masyarakat. Masyarakat di seluruh Indonesia juga dapat menyaksikan melalui YouTube Kediritourism," kata dia.

BACA JUGA:  Oknum Guru Cabul di Kediri Kena Batunya, Wali Kota Tegas: Pecat!

Pecut samandiman khas Kota Kediri memiliki panjang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Panjangnya yang khas tersebut dibutuhkan keahlihan khusus untuk membunyikannya.

Sementara itu, kesenian pecut samandiman ini sudah lama ada di Kota Kediri.

Abu Bakar berharap, pecut juga bisa menjadi suvenir. "Sehingga tidak hanya melestarikan tapi juga memberikan dampak ekonomi. Kesenian pecut samandiman ini luar biasa sekali," katanya.

Kejuaraan Seni Pecut Samandiman ini digelar selama dua hari pada tanggal 23-24 Juli 2022. Total hadiah pada kejuaraan ini sebesar Rp37 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM