GenPI.co Jatim - Pecut samandiman telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) milik Kota Kediri.
Pemkot belum lama ini telah mengajukannya ke Kemenkumham dan diloloskan.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pendaftaran HaKI ini untuk mengaskan bahwa pecut samandiman berasal dari wilayahnya dan sekaligus mencegah diklaim atau diakui negara lain.
"Jangan sampai pecut samandiman ini diakui oleh negara lain," tegasnya, Sabtu (23/7).
Pihaknya menggelar Kejuaraan Seni Pecut Samandiman 2022 sebagai rangkaian Hari Jadi ke-1143 Kota Kediri di area Goa Selomangleng.
Kejuaraan tersebut diikuti oleh 128 peserta dari 22 kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa peserta yang ikut bahkan ada dari Mimika, Bontang, dan Merangin.
"Semoga acara ini mengedukasi dan menjadi tontonan positif bagi masyarakat. Masyarakat di seluruh Indonesia juga dapat menyaksikan melalui YouTube Kediritourism," kata dia.
Pecut samandiman khas Kota Kediri memiliki panjang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Panjangnya yang khas tersebut dibutuhkan keahlihan khusus untuk membunyikannya.
Sementara itu, kesenian pecut samandiman ini sudah lama ada di Kota Kediri.
Abu Bakar berharap, pecut juga bisa menjadi suvenir. "Sehingga tidak hanya melestarikan tapi juga memberikan dampak ekonomi. Kesenian pecut samandiman ini luar biasa sekali," katanya.
Kejuaraan Seni Pecut Samandiman ini digelar selama dua hari pada tanggal 23-24 Juli 2022. Total hadiah pada kejuaraan ini sebesar Rp37 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News