Rekam Tetangga Mandi, Tingkah Pria di Surabaya Bikin Geregetan

24 Juli 2022 10:03

GenPI.co Jatim - Tingkah laku pemuda berinisial FA (28) salah satu penghuni indekos di wilayah Surabaya Barat tersebut sungguh kurang ajar.

Bagaimana tidak, FA diduga melakukan tindakan pornografi dengan merekam seorang wanita berinisial WN (29) saat sedang mandi.

Pelaku pun langsung diringkus kepolisian tidak lama berselang setelah itu.

BACA JUGA:  Muncul Duet Nama Khofifah-Sarmudji, Golkar Surabaya Ambil Sikap

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang duduk-duduk di dekat kamar mandi.

“Kemudian, pelaku melihat korban masuk ke dalam kamar mandi. Kejadian tersebut pada (19/6) lalu,” kata Mirzal, Sabtu (23/7).

BACA JUGA:  Info BMKG! Surabaya dan Malang Cerah, Waspada Suhu Siang Hari

Melihat korban yang masuk ke dalam kamar mandi, pelaku dengan sadar mendekat dan mengeluarkan ponsel.

FA mulai merekam korban yang saat itu sedang mandi melalui ventilasi udara di atas pintu kamar mandi.

BACA JUGA:  Blusukan, Crazy Rich Surabaya Telusuri Zaman Masih Jadi Pengamen

Kelakuan pelaku tersebut tepergok oleh korban dan secara spontan langsung berteriak. Karena panik, pelaku meninggalkan korban.

“Teriakan korban membuat pelaku panik dan segera meninggalkan lokasi. Beruntungnya, saat berusaha kabur diketahui oleh pemilik indekos yang berinisial J,” katanya.

Pemilik kos kemudian memaggil pelaku dan mengecek ponselnya. Hasil pemeriksaan ditemukan rekaman video korban sedang mandi.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku juga telah melakukan perekaman terhadap perempuan penghuni indekos lainnya ketika sedang mandi yang disimpan di memori hp dan flashdisk,” ucapnya.

Pelaku kemudian diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes pada Senin (20/6).

“Pelaku yang sebelumnya berstatus sebagai sanksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan adanya bukti terkait dugaan perkara pornografi,” bebernya.

Polisi menjerat FA dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM