GenPI.co Jatim - Warga Kota Malang sekarang wajib vaksin covid-19 dosis tiga atau booster sebelum masuk ke mal, sesuai aturan pemerintah.
Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia Malang, Suwanto menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan semenjak pemerintah mengeluarkan aturan vaksin booster.
"Kami pengelola pusat perbelanjaan akan selalu mendukung kebijakan pemerintah. Penerapan dosis ketiga sebelum masuk mall kami sudah terapkan," ucap Suwanto saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (24/7).
Berdasarkan informasi yang diterima, tingkat vaksinasi booster di Kota Malang masih rendah. Namun nyatanya tidak membuat antusias pengunjung datang ke mal berkurang.
Apalagi, dari pengamatannya semua aturan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk kebaikan bersama.
Pemerintah melakukan imbauan agar masyarakat bisa sehat. Kemudian juga perekonomian dapat berjalan seperti dalam keadaan normal.
Imbauan ini tertulis secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat.
"Semoga tidak terjadi pembatasan lagi. Jadi harus tetap waspada," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News