Polisi Menggerebek, 5 Pemuda di Kediri Tepergok Berbuat Terlarang

25 Juli 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Lima pemuda ini tidak berkutik saat polisi menggerebek sebuah rumah di Kediri. Kelima pemuda tersebut diduga tengah berpesta sabu-sabu.

“Lima tersangka ini berinisial CP (25), AW (25), DAW (25), MS (26), MR (27),” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, dikutip dari laman Polda Jatim, Minggu (24/7).

Dia mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tarokan langsung bergerak.

BACA JUGA:  Cuaca Jatim Hari ini, Jember dan Kediri Waspada

Petugas melakukan penyelidikan sebelum penggerebekan. Hasilnya menunjukkan akan ada pesta sabu-sabu.

Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya, petugas langsung bergerak ke salah satu rumah milik tersangka tersebut.

BACA JUGA:  Darurat! Giliran Oknum Guru di Kediri Lakukan Kekerasan Seksual

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram.

"Barang haram itu ditemukan di lantai kamar rumah tersangka dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok,” tegasnya.

BACA JUGA:  Oknum Guru Cabul di Kediri Kena Batunya, Wali Kota Tegas: Pecat!

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu lembar bukti transfer Bank BRI, seperangkat alat isap, dan satu buah korek api.

Kelima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan di Mapolres Kediri Kota.

Kepada polisi para tersangka ini mengaku membeli sabu-sabu dengan cara iuran. Mereka mengonsumsinya secara bersama-sama.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Nanang Setyawan. (faz/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM