GenPI.co Jatim - Lima pemuda ini tidak berkutik saat polisi menggerebek sebuah rumah di Kediri. Kelima pemuda tersebut diduga tengah berpesta sabu-sabu.
“Lima tersangka ini berinisial CP (25), AW (25), DAW (25), MS (26), MR (27),” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, dikutip dari laman Polda Jatim, Minggu (24/7).
Dia mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tarokan langsung bergerak.
Petugas melakukan penyelidikan sebelum penggerebekan. Hasilnya menunjukkan akan ada pesta sabu-sabu.
Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya, petugas langsung bergerak ke salah satu rumah milik tersangka tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram.
"Barang haram itu ditemukan di lantai kamar rumah tersangka dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu lembar bukti transfer Bank BRI, seperangkat alat isap, dan satu buah korek api.
Kelima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan di Mapolres Kediri Kota.
Kepada polisi para tersangka ini mengaku membeli sabu-sabu dengan cara iuran. Mereka mengonsumsinya secara bersama-sama.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Nanang Setyawan. (faz/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News