262 Pengendara di Kota Malang Ditilang, Roda Dua Paling Banyak

26 Juli 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Pengendara di Kota Malang masih belum disiplin menaati peraturan lalu lintas, sebanyak 262 ditilang Polresta Malang Kota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya menindak banyak pelanggar, seperti tidak menerapkan standar berkendara.

“Aduannya berasal dari aplikasi ‘Jogo Malang’ yang membuat kami melakukan penindakan di kawasan itu. Kebanyakan dari mereka itu tidak menggunakan perlengkapan standar seperti masih ditemuinya pengguna knalpot brong," ucap Khrisna kepada GenPI.co Jatim, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Harga Bawang Merah di Surabaya Turun

Hasil penertiban yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Kota Malang disebutkan pelanggar didominasi pengendara roda dua, sebanyak 32 kendaraan disita petugas.

Selain itu sebanyak 186 pengendara baik roda dua dan roda empat, ditemukan tidak mengantongi STNK. Kemudian sebanyak 43 orang tidak memiliki SIM dan satu kendaraan roda empat diamankan karena menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:  Pengumuman, Pelat Nomor Putih Sudah Berlaku di Malang

"Yang tidak membawa kelengkapan surat kami bawa motornya, kami angkut. Pelanggar berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya,” katanya.

Operasi tersebut bakal digelar kembali, demi mencegah terjadinya kecelakaan serta memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Anak di Surabaya Naik, Sebegini Angkanya

“Kami akan gelar lagi operasi ini, bahwa sebagai masyarakat Kota Malang harus patuh dengan aturan berlalulintas demi kebaikan dan keselamatan semua orang,” tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM