GenPI.co Jatim - Aliansi Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang menggelar aksi damai. Mereka protes kepada pihak kampus terhadap kebijakan potongan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Koordinator Aksi Damai Mamang menuturkan, aliansi mahasiwa UIN Maliki menggelar aksi ini karena mendengar keresahan mahasiswa terhadap kebijakan senat dan dewan mahasiswa universitas.
Para mahasiswa dalam aksinya membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pihak kampus.
"Yang pertama, menuntut pihak kampus aagar memberikan potongan UKT bagi seluruh mahasiswa, dan menerbitkan SE penyesuaian kelompok UKT semester ganjir 2022/2023," ucap Maman kepada GenPI.co Jatim, Selasa (26/7).
Kemudian menambahkan kuota banding UKT, memberikan perpanjangan pembayaran UKT kepada seluruh mahasiswa UIN, menghapus syarat dan ketentuan tentang penyesuaian UKT yang hanya berlaku satu kali dan non beasiswa, serta memberikan potongan UKT pada mahasiswa yang menempuh skripsi sebanyak 80 persen.
"Kami menuntut kampus agar menerbitkan surat edaran tentang mekanisme kuliah offline dan mencabut surat pernyataan tidak mengajukan perubahan pembayaran selama masa studi bagi mahasiswa baru," lanjutnya.
Sebelum menggelar aksi ini, mereka sudah melakukan upaya menggalang suara dengan cara mengakomodir keresahan itu, pihaknya membuka e-complaint. Hasilnya, sebanyak 920 mahasiswa mengeluhkan kondisi serupa.
Berdasarkan hasil tersebut, akhirnya mahasiswa membuat diskusi publik pertama dan kedua. Namun sayang, pada saat kegiatan itu digelar, pihak kampus hanya mendatangkan perwakilan.
Akhirnya, diskusi pertama yang digelar mahasiswa tidak menghasilkan kesepakatan atau perjanjian hitam di atas putih.
Imbas pertemuan yang kurang memuaskan, mahasiswa melayangkan surat kepada pihak kampus untuk audiensi pada Jumat (22/7). Hasilnya, Ketua Komisi A Senat Mahasiswa UIN Malang ini menyatakan aksi mengedepankan solusi dengan aksi damai agar bisa berdialog dengan pihak birokras kampus.
"Sebenarnya terkait UKT itu, kami ingin seperti semester kemarin. Dimana dibuka dulu untuk banding sebelum proses pembayaran," ungkapnya.
Menurut informasi yang diterimanya, pembayaran UKT telah terjadi sejak 1 Juli hingga 28 Juli. Akan tetapi pada 20 Juli muncul SE mengenai banding UKT, sehingga para mahasiswa yang sudah terlanjur membayar pun mempertanyakan mengapa SE tersebut tidak keluar terlebih dahulu.
"Sebenarnya bagi mahasiswa membayar dulu tidak apa. Tapi mekanisme pengembalian pembayaran misalkan kemudian dapat penyesuaian UKT, syaratnya banyak banget," kata dia.
Mahasiswa tidak akan beraksi lagi sambil menunggu turunnya SE penyesuaian UKT selama 2x 24 jam. Dikatakan, mahasiswa akan mengawal delapan tuntutan itu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News