GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memutuskan menutup sementara pasar hewan di wilayahnya untuk mengantisipasi wabah penyakit dan mulut (PMK).
"Berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/345/1.12/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan di Jember saat Wabah PMK," kata Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, penutupan sementara pasar hewan yang dikelola Disperindag Jember itu sudah dilakukan sejak 22 Juli 2022 atau setelah Keputusan Bupati terbit.
"Ada tujuh pasar hewan yang dikelola Disperindag Jember, yakni Pasar hewan di Kalisat, Menampu, Mayang, Kencong, Bangsalsari, Rambipuji, dan Jenggawah. Semuanya sudah tutup," tuturnya.
Sementara kapan pasar hewan di Jember buka kembali, dia mengaku sampai waktu yang ditentukan atau setelah ada rekomendasi Otoritas Veteriner Kabupaten Jember.
"Kami masih belum tahu sampai kapan penutupan pasar hewan itu, namun kalau nantinya ada rencana dibuka kembali akan disosialisasikan kepada pedagang hewan," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo mengapresiasi keputusan Pemkab Jember yang menutup sementara pasar hewan.
Hal ini dikarenakan di sana sudah ada 12 ribu ekor sapi yang sudah terpapar PMK.
"Melalui penutupan pasar hewan itu menjadi salah satu langkah yang tepat untuk menghindari penyebaran yang begitu cepat dan vaksinasi kepada ternak yang sehat juga harus digencarkan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News