GenPI.co Jatim - Staf ahli Bupati Jember berinisial MD ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus honor pemakaman covid-19.
"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman covid-19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (28/7).
Sebelumnya, Polres Jember sudah menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka kasus pemotongan honor pemakaman covid-19 pada 2021.
MD sendiri adalah saksi dari kasus pemotongan honor pemakaman covid-19 di Jember.
"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda Jatim, kami naikkan status sebagai tersangka," jelasnya.
Dia menjelaskan peran MD dalam kasus pemotongan honor pemakaman covid-19. MD merupakan pemimpin rapat dimana sekaligus menentukan kebijakan dan menyetujui apa yang sudah diperbuat tersangka pertama PS.
Ketika itu, MD menjawab sebagai Plt Kepala BPBD Jember.
Sementara mengenai kemungkinan bakal bertambah atau tidaknya tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember.
"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.
Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan honor covid-19, polisi belum menahan keduanya. Mereka bahkan tercatat masih berstatus sebagai ASN.
"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News