WOW! Legislator Ungkap Bandelnya ASN Surabaya, Ada Perselingkuhan

25 April 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - DPRD Surabaya mengungkapkan fakta tentang kepatuhan aparatur sipil negara (ASN). 

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Fatkur Rohman menyebut, implementasi key performance indicator (KPI) atau pengukur kedisiplinan ASN kurang tegas.

BACA JUGA: Bunda, Pemkot Surabaya Lagi Gratiskan Layanan KB NIh

Hasil rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Surabaya diketahui dalam 5 tahun terakhir masih banyak pelanggaran ASN. 

Salah satunya yakni perselingkuhan. Lalu korupsi, penyalahgunaan wewenang, kasus perbuatan asusila, cerai tidak izin atasan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Namun, angka tertinggi adalah tidak masuk kerja, yakni sebanyak 38 kasus," ujarnya, Minggu (25/4). 

Banyaknya pelanggaran ini, kata dia, menunjukkan kinerja KPI belum maksimal. 

"Jangan-jangan pelanggaran yang dilakukan itu tidak secara tegas terantisipasi dalam KPI yang dibuat, Atau mungkin juga implementasinya yang kurang tegas atau ada faktor lain," katanya. 

Rohman mengusulkan pembedahan mencari pokok permasalahan di dalam KPI. Perlu ada analisa untuk kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi. 

Selain itu, Pemkot Surabaya juga disarankan melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi yang terjadi. 

Ia menyambut baik bila Inspektorat bersama komisi A membahas rekapitulasi dan mapping 10 dari 30 pelanggaran terbanyak.

"Jadi harus dibedah bersama, misalnya kenapa akhir-akhir ini banyak muncul permasalahan perselingkuhan di kalangan ASN. Kami ingin tahu apa sih akar masalahnya," ujarnya pula.

Sekretaris Inspektorat Surabaya Dahliana Lubis mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sudah memberikan pendampingan dan penindakan terhadap ASN melanggar. 

BACA JUGA: Mas Bup: Pembangunan Bandara Tak Sebabkan Banjir

Beberapa jenis hukuman mulai ringan seperti teguran lisan maupun tertulis, hingga sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan pangkat juga telah dilakukan. 

"Kalau hukuman berat, bisa sampai pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM