Tok! Bambang Suryo Cs Divonis 2 Tahun Penjara

29 Juli 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Bambang Suryo cs, terdakwa kasus mafia sepak bola di Liga 3 zona Jawa Timur divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Sidang putusan terhadap Bambang Suryo cs berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7).

Majelis hakim menyarakan bahwa Bambang Suryo, Dimas Yopy Perwira, Ferry Avrianto, dan Imam Arif Huda telah terbukti melanggar aturan pidana
sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  UK Petra Luncurkan Inovasi Teknologi Pendidikan Berbasis VR

Seperti yang diketahui sebelumnya, keempatnya diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 Zona Jawa Timur antar Gresik Putra melawan Persema Malang di tahun 2021 silam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budi Susanto membeberkan keempat terdakwa kasus mafia bola itu divonis 1,5 - 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gudangnya Musisi, Berikut Artis Alumni SMAN 2 Surabaya

"Sidangnya kemarin dan telah divonis. BS (sapaan Bambang, red) dan Yoppy divonis dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta," ucap Eko saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (28/7).

Sementara itu Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto dikenai hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Ada Ban Tanpa Angin Dipameran Inovasi di Grand City Surabaya

"Tuntutannya berbeda dengan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM