GenPI.co Jatim - Sebanyak 150 anak berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Surabaya selama periode awal tahun 2022 hingga sekarang.
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini berusia 17-18 tahun.
Faktor terbesar mengajukan dispensasi nikah adalah adanya rasa khawatir orang tua.
“Jadi, anak-anak yang mengajukan menikah muda sebelum umur yang sudah ditetapkan pemerintah karena orang tuanya tidak mau anaknya terjerumus dalam perzinaan,” ujarnya, Jumat (29/7).
Tamat menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul dikarenakan hubungan lama yang sudah dijalani sang anak.
“Istilahnya pacaran. Karena sudah lama menjalin hubungan, daripada zina lebih baik menikah,” katanya.
Pun demikian, Tamat menyebutkan, dispensasi nikah tida selalu dikabulkan. Pihaknya mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya, finansial dan psikologis.
"Kalau dirasa ada beberapa faktor yang tidak memenuhi, ya tidak dikabulkan,” ujarnya.
Saat pengajuan dispensasi nikah, hakim akan menghadirkan orang tua yang bersangkutan terlebih dahulu. Orang tua akan ditanya tentang banyak hal, salah satunya kondisi ekonomi.
"Jadi bukan sekadar ditetapkan. Harus ada bimbingan orang tua. Orang tua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab terhadap kelangsungan mempelai keduanya,” kata Tamat.
Tidak hanya faktor mencegah zina, dispensasi nikah juga diajukan karena anak hamil di luar nikah atau akrab juga disebut tekdung.
Hanya saja, angkanya kecil. Data yang dimilikinya menyebut, sekitar 0,1 persen dari total jumlah yang diajukan mengajukan karena faktor hamil duluan.
“Mereka terlanjur melakukan hubungan. Mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi," ucap Tamat. (mcr23/faz/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News