GenPI.co Jatim - Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan di salah satu sekolah dasar di Kediri diancam hukuman berat.
Polres Kediri Kota menjerat IM (56) dengan pasal Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bersangkutan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengutip dari Ngopibareng.id.
Kepolisian telah menetapkan status IM sebagai tersangka. Hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya karena tidak mampu menahan keinginan.
Tomy mengungkapkan, siap memberikan tenaga pengacara bila tersangka yang sebenarnya sudah berkeluarga tersebut membutuhkan pendampingan hukum.
"Yang bersangkutan ini tidak ada penasihat hukum. Tetapi kita menyediakan," katanya.
Saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut.
Tomy mengatakan, kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan sebelum melakukan penahanan. Pihaknya juga telah menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
"Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal juga terpenuhi. Kami gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka," katanya.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi (kemarin) malam," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa telah melakukan aksinya pada bulan Juli 2021-Juli 2022.
Tersangka melakukan perbuatannya kepada tujuh korban. Modusnya, yakni dengan mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Ketika itulah, pelaku melakukan tindak asusila.
"Modusnya, pelaku mengadakan bimbingan belajar kepada anak-anak. Kemudian dia meminta bantuan mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News