Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

31 Juli 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Informasi baru untuk honorer terkait rekrutmen PNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang memuat pendataan tenaga non-ASN atau honorer.

SE tersebut diberi Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 dan ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tertanggal 22 Juli.

BACA JUGA:  Guru Honorer Bisa Tersenyum, Terkuak Kuota PPPK untuk Daerah

Surat tersebut menindaklanjuti dari sebelumnya mengenai hanya ada status kepegawaian PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.

Mahfud MD melalui surat itu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menata honorernya.

BACA JUGA:  Info PPPK Terkini, Kabar Baik untuk Guru Lulus Passing Grade

Pihak KementerianPAN-RB berharap ada kejelasan status, karier dan kesejahteran para pegawai.

Kabar baiknya, dalam surat tersebut Mahfud MD juga menyatakan bahwa honorer yang sudah berkerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Pemkab Bondowoso Buka Rekrutmen PPPK 2022, Formasinya Banyak

Asalkan, dengan syarat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," tegas Mahfud MD dalam suratnya.

Plt MenPAN-RB pun meminta PPK untuk secepatnya melakukan pemetaan teradap honorer.

Berikut ini kriteria honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:

1. Berstatus honorer K2 dengan terbukti terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Menerima pembayaran honorarium langsung yang bersumber pada APBN atau APBD tergantung instansinya. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Sudah bekerja satu tahun pada 31 Desember 2021 paling singkat.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah," tandasnya. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
PNS dan PPPK   PNS   PPPK   honorer   MenPAN-RB   Mahfud MD  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM