Perpanjangan Larangan Mudik, Cek Jadwal Terakhir Kereta Api

25 April 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya memastikan tidak melayani perjalanan kereta api selama penetapan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Itu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 dan SE Kemenhub Nomor 35. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, saat ini yag dipakai dua SE tersebut. 

BACA JUGA: Pilihan Kereta Api ke Banyuwangi Bertambah Akhir Pekan Nanti

Sedangkan masa perpanjangan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan dan pelarangan mudik 22 April-24 Mei 2021, belum ada larangan.

Calon penumpang, kata dia, bisa tetap memesan tiket penumpang KA Jarak Jauh hanya sampai tanggal 5 Mei 2021. "Untuk perjalanan KA lokal, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujar Luqman, Minggu (25/5). 

Sejauh ini, Luqman menyebutkan tidak ada lonjakan penumpang. Untuk jarak jauh ini rata-rata penumpang kereta api jarak jauh berkisar 1.500-2.000 orang. 

"Hari ini terdapat 13 kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total penumpang sekitar 1.020," katanya. 

Selain itu untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Turi Surabaya terdapat delapan kereta api dengan 1.358 penumpang. 

Sementara keberangkatan dari stasiun di Malang, ada enam kereta api yang beroperasi dengan 772 penumpang. 

"Jumlah kereta api yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemi," kata Luqman.

BACA JUGA: Usai Jumpa Gubernur Jabar, Kini Khofifah Ketemu Anies

Hanya yang berubah dari yakni masa berlaku hasil tes ditiksi Covid-19. Saat ini masa berlaku hanya 1x24 jam. 

"Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM