Eri Cahyadi Geram Mendengar Rumah Jagal Anjing di Surabaya

03 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut geram mendengar adanya temuan rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Lakarsantri.

Menurutnya, keberadaan rumah jagal anjing itu dinilai sudah meresahkan warga Surabaya.

Selain itu, Eri mengaku, rumah jagal itu tidak sesuai dengan regulasi rumah potong hewan (RPH). Anjing bukan merupakan hewan untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:  Daftar Harga Indekos Dekat Kampus UB, Maba Wajib Tahu

"Berdasarkan PP Nomor 95/2019, hanya ada beberapa jenis hewan ternak yang boleh dipotong," kata Eri di Empire Palace, Selasa (2/8).

Eri mengaku, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait pengawasan kebaradaan rumah jagal anjing.

BACA JUGA:  Ikan Mabuk di Sungai Kalimas Surabaya Jadi Ladang Rezeki Warga

"Berkoordinasi sama Polrestabes Surabaya," ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menegaskan, muncuatnya rumah jagal anjing di Surabaya sudah seharusnya diberantas. Dia tak ingin pandang bulu, sebab hal sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA:  14 Ketua DPAC Demokrat Surabaya Mundur, Tak Sejalan dengan DPC

"Ini bukan (persoalan, red) Ekonomi ya, ini balik ke manusianya. Kalau sifatnya jelek, ya dilanggar. Jadi, jiwa yang seperti ini harus didampingi," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Polrestabes Surabaya bersama Animals Hope Shelter (AHS) mendapati adanya rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Lakarsantri.

Hal itu bermula dari masuk laporan warga terkait keradaan lokasi jagal itu.

Bahkan, Christian Joshua Pale aktivis AHS sempat menyamar sebagai calon pembeli daging anjing di lokasi rumah jagal.

Hasilnya, temuan yang didapati bahwa daging anjing itu dijual dengan harga Rp80.000 perkilonya.

"Menyamar membeli, mereka jual perkilo Rp80.000. Satu ekor bisa sampai 14 kilogram -12 kilogram, tergantung berat badannya," kata Joshua, Senin (1/8).

Usai mendapati temuan rumah jagal anjing di Pesapen itu, Joshua berinisiatif melaporkannya ke Polsek Lakarsantri.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor LP/B/862/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM