Gus Samsudin Ancam Polisikan Siapapun yang Sebut Dirinya Penipu

04 Agustus 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Gus Samsudin tak main-main menyikapi anggapan Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang menyebutnya hanya melakukan trik dalam metode pengobatan.

Sebagai bentuk sikap tegas, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur, Rabu (3/8) kemarin.

Gus Samsudin atau Samsudin Jadab menyebut, perlakuan yang dilakukan oleh pesulap merah kepadanya harus jadi pelajaran bagi masyarakat.

BACA JUGA:  14 Ketua DPAC Demokrat Surabaya Mundur, ini Tanggapan Ketua DPC

Masyarkaat diminta bisa bijak dalam menggunakan media sosial.

"Ini pengajaran kepada masyarakat agar pintar bermedia sosial karena banyak berita-berita hoax yang terjadi di situ. Jangan sampai masyarakat jadi korban berita hoaks yang jadi opini tidak baik," kata Gus Samsudin di Polda Jawa Timur, Rabu (3/8).

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Ragukan Busa Sungai Kalisari dari Limbah Rumah Tangga

Menurutnya, setiap ucapan harus dilandasi dengan fakta kenyataan yang ada. Sehingga tidak menyudutkan satu pihak, termasuk juga tuduhan yang dilayangkan kepadanya soal praktik pengobatan miliknya.

Bahkan, dia pun tak segan melaporkan siapapun pengguna media sosial yang menyebutnya melakukan praktik penipuan.

BACA JUGA:  6 Ketua DPAC Janji Setia Bantu Tingkatkan Kursi Demokrat Surabaya

"Apabila ada seseorang siapapun yang menyatakan saya melakukan penipuan dan di situ tidak bisa membuktikan, hanya sebuah asumsi saja, nanti akan kami laporkan secara hukum," jelasnya.

Gus Samsudin menambahkan, status Indonesia sebagai negara hukum harus benar-benar dicermati masyarakat.

"Karena negara ini negara hukum. Berbicara tidak hanya bisa secara opini saja," ujarnya.

Sebelumnya, Teguh Puji Wahono selaku kuasa hukum Gus Samsudin, menyebut kliennya sudah melaporkan pesulap merah ke Polda Jawa Timur, lantaran pesulap merah dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian.

"Kami melaporkan Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Teguh di Polda Jawa Timur.

Marcel, kata Teguh, sudah menggiring opini publik melalui video yang diunggah melalui YouTube-nya, terkait praktik pengobatan Gus Samsudin yang disebut merupakan trik semata.

"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM