GenPI.co Jatim - Gus Samsudin atau Samsudin Jadab mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival, Rabu (3/8).
Laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono.
Teguh menyebut, laporan yang diajukan lantaran pesulap merah dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian.
"Kami melaporkan Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Teguh di Polda Jawa Timur.
Marcel, kata Teguh, sudah menggiring opini publik melalui video yang diunggah melalui YouTube-nya, terkait praktik pengobatan Gus Samsudin yang disebut merupakan trik semata.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," jelasnya.
Teguh mengaku, laporan yang dilayangkan juga menyertakan video yang diduga memuat pencemaran nama baik oleh pesulap merah di ranah sosial media.
Video itu dinilai sudah merusak nama baik Gus Samsudin, lantaran menyebut praktik pengobatan merupakan perbuatan penipaun.
"Barang bukti video. Kami lengkapi lagi. Yang dilaporkan konten (milik, red) Si Marcel Pesulap Merah," terangnya.
Sementara itu, Teguh menyebut, pihaknya telah menempuh jalur mediasi. Hanya saja, pihak Pesulap Merah tetap ngotot bahwa perbuatannya merupakan sebuah kebenaran.
"Sudah mediasi, tetapu pihak Marcel bersikukuh dan beranggapan dirinya benar," ujar dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News