Staf Ahli Bupati Jember Ajukan Praperadilan Kasus Honor Covid-19

04 Agustus 2022 12:30

GenPI.co Jatim - Staf ahli Bupati Jember M. Djamil mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Permohonan praperadilan itu diajukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan honor pemakaman covid-19.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," kata kuasanya P. Juliatmoko, Rabu (3/8).

BACA JUGA:  Rumah Dijual Murah di Pasuruan, Harga Tak Sampai Rp500 Juta

Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP.

Hal ini berarti, objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidak penetapan tersangka, sah atau tidak penggeledahan, dan sah atau tidak penyitaan.

BACA JUGA:  Bidadari Malang, Parasnya Buat Semua Terhipnotis

"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya," jelasnya.

Lanjutnya, penetapan tersangka pada seseorang juga berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentaraman hidup dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

BACA JUGA:  Paus Terdampar di Banyuwangi, Unair Ikut Turun Tangan

"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember sehingga proses pemeriksaan di polres harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.

Juliatmoko menjelaskan, klieannya saat itu sebagai Plt. Kepala BPBD saat itu diatur dalam Permendagri 77/2020 Bab V untuk administrasi pengelolaan keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Kami juga membantah bahwa klien kami dalam rapat ada persetujuan pemotongan honor petugas pemakaman karena sebenarnya tidak ada rapat seperti itu," ucapnya.

Menurutnya, rapat tersebut soal arahan atasan selaku Plt. Kepala BPBD agar staf dan pejabat melaksanakan tugasnya dalam suasana kemanusiaan di tengah lonjakan kasus covid-19 pada Juni-Juli 2021.

Sebagai informasi, Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember M.Djamil sebagai tersangka kasus honor pemakaman covid-19.

Ketika penyidik memanggil tersangka pada Jumat (29/7), M Djamil mangkir hingga kemudian dijadwalkan ulang pada 3 Agustus 2022.

Namun pihak yang bersangkutan belum juga hadir karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM