Kata Gus Samsudin Terkait Penutupan Padepokannya, Ternyata

04 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Samsudin Jadab atau Gus Samsudin mengeklaim, penutupan pondokan miliknya yang berlokasi di Desa Rejowilangun, Blitar hanya bersifat sementara waktu.

Penutupan itu disebutnya untuk meredakan tensi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Sebagaimana yang diketahui, sejumlah orang sempat menggeruduk Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dan meminta untuk ditutup.

BACA JUGA:  GP Ansor Kecam Gelar Gus, Sebut Samsudin Jadab Cari Untung

"Tidak dinyatakan ditutup akan tetapi tenang dulu. Supaya apa? Saya sebagai warga negara mengikuti anjuran yang diberikan oleh aparat maupun perangkat desa," kata Gus Samsudin, Kamis (4/8).

"Jadi tidak ada kata penutupan. (Pondokan berhenti beroperasi, red) selama tiga hari," imbuhnya.

BACA JUGA:  Gus Samsudin Ancam Polisikan Siapapun yang Sebut Dirinya Penipu

Sementara itu, soal perseteruannya dengan Marcel Redhival atau Pesulap Merah, Gus Samsudin meminta membuktikan atas tuduhan kepadanya.

"Saya memberikan respons kalau saya melaku penipuan, kamu menuduh, kamu harus bisa membuktikan," jelasnya.

BACA JUGA:  Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polisi

Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan Pesulap Merah kepada dirinya hanya opini semata.

"Dari situ terjadi konflik dan (pesulap merah, red) tidak bisa membukti apa yang beliau tuduhkan. Pada akhirnya, terjadi opini yang luar biasa seperti ini bahwa saya melakukan penipuan," terangnya.

Dia juga mengaku, pasien yang mendapatkan metode pengobatannya juga sembuh dan tidak merasa tertipu.

"Saya bisa menghadirkan orang yang ada di dalam video yang diambil oleh Marcel. Alhadullillah, orangnya sembuh. Orangnya sendiri (mengaku, red) bahwa dia tidak ditipu," ujarnya.

Samsudin menyesalkan hal itu dan mempertanyakan motif yang digunakan Pesulap Merah dalam membuat opini bahwa dirinya melakukan praktik penipuan.

"Lalu bagaimana seseorang yang bersangkutan (pasien, red) ada di tempat itu tidak merasa ditipu, sedangkan orang lain membicarakan dengan asumsinya sendiri melakukan penipuan," kata dia.

Sebelumnya, Teguh Puji Wahono selaku kuasa hukum Gus Samsudin, menyebut kliennya sudah melaporkan Pesulap Merah ke SPKT Polda Jawa Timur atas dugaan kasus pencermaan nama baik dan ujaran kebencian.

"Kami melaporkan Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Teguh di Polda Jawa Timur, Rabu (3/8).

Marcel, kata Teguh, sudah menggiring opini publik melalui video yang diunggah melalui YouTube nya, terkait pratik pengobatan Gus Samsudin yang disebut merupakan trik semata.

"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM