Nakes Surabaya Perhatikan, Dinkes Punya Pengumuman Soal Booster

04 Agustus 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya sudah menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan atau nakes. Rencananya, suntikan penguatan kedua tersebut dilaksanakan pada awal Agustus 2022.

Kebijakan vaksinasi booster kedua bagi para nakes itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.06/C/3632/2022.

Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya tengah mempersiapkan teknis penyuntikan. Selain menunggu dropping vaksin dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Belum Vaksin Booster Saat Terjaring Swab Hunter, Langsung Suntik

Dropping vaksin juga dijadwalkan tiba di Kota Surabaya pada pekan pertama Agustus 2022.

Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, penyuntikan vaksin booster kedua tersebut karena adanya peningkatan konfirmasi Covid-19.

BACA JUGA:  Link Vaksin Booster di Grahadi Surabaya, Yuk Segera Daftar

Selain juga mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Sehingga diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi covid-19 dosis booster kedua bagi SDM Kesehatan (nakes, red)," kata Nanik, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Nakes Jatim Segera Dapat Vaksin Booster Kedua

Vaksin booster kedua bagi nakes atau SDM Kesehatan di Kota Surabaya ditarget mampu menjangkau puluh ribu sasaran.

"Lebih kurang 20.000 sasaran siap vaksin dan akan terus diupdate dari data Dashboard KPCPEN," terangnya.

Nanik mengaku, masa berlaku atau expiry date vaksin yang akan didistribusikan itu terbilang pendek. Karena itu, pihaknya mengajukan suntikan tahap pertama vaksin booster kedua bagi nakes sebanyak 5.000 dosis.

Pengajuan untuk tahap selanjutnya bakal dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan.

"Selain itu, jenis vaksin yang akan digunakan, disesuaikan dengan rekomendasi ITAGI dan SE Dirjen P2P Kementerian Kesehatan," katanya.

"Ketentuan regimen dan dosis vaksin booster kedua menyesuaikan riwayat vaksinasi booster pertama yang telah didapatkan oleh peserta, dengan memperhatikan masa interval 6 (enam) bulan sejak vaksin dosis pertama," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM