Buruh Tani Nekat Curi Motor, Sekarang Tinggal Penyesalan

05 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Pelaku pencurian motor itu adalah seorang pria yang berprofesi sebagai buruh tani berinisial G (61) warga Kecamatan Pagelaran.

G nekat mencuri motor dari pedagang tompo atau wadah nasi terbuat dari bambu. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (2/8) pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

BACA JUGA:  Laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin Datang Tak Pakai Alas Kaki

Dia menjelaskan, awal mula penangkapan setelah Anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

"Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban bernama Lasiran dan mencari saksi untuk dimintai keterangan" ucap Donny, kepada GenPI.co Jatim, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Motif Perusakan Sejumlah Rumah di Jember Karena Dendam

Korban menjelaskan, kejadian itu bermula saat dia membawa barang dagangan menggunakan motornya yang melintas di Jalan Raya Talangagung, Kecamatan kepanjen, Kabupaten Malang.

Melihat korban melintas, pelaku G lantas menghentikan laju motornya dan berniat memborong dagangannya.

BACA JUGA:  Kota Malang dapat 12 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 untuk Nakes

Namun alih-alih membeli, pelaku G malah mengajak korban berboncengan menuju daerah perkebunan jagung yang dia anggap sepi.

"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta," imbuhnya.

Berdasarkan penuturan pelaku, apabila korban dibawa ke tempat sepi, dia lebih mudah melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, Donny mengungkap bahwa G (61) merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara" jelas Kasat Reskrim.

Bersama itu pula, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai untuk melancarkan aksinya, diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM