GenPI.co Jatim - Seorang siswi SMP di Lamongan berinisial Put (14) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi melaporkan pacarnya BAM (18) ke Polres Lamongan.
Put melaporkan BAM ke polisi karena mengaku dihamili hingga usia kandungan enam bulan.
Menariknya, ketika melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Put didampingi suaminya Fik (20).
"Tapi saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar," katanya dikutip dari laman ngopibareng, Jumat (5/8).
Selain atas keinginan sendiri, Put mengaku sudah menjelaskan permasalahannya itu ke suaminya Fik sebelum menikah.
Rezeki bagi Put karena keluarga Fik menerima kondisi hamil enam bulan.
"Sebelum nikah, Put sudah cerita apa adanya. Dan saya juga sudah dengar," kata Fik.
Sementara itu, cerita kejadian pemerkosaan yang menimpa Put terjadi saat duduk di bangku kelas 2 SMP.
Put, menjelaskan, ketika itu dirinya berpacaran dengan BAM yang masih kelas 3 SMK untuk berkunjung ke rumahnya di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.
Otak BAM mungkin sedang mesum saat itu, dia lantas merayu Put dan diajak tidur. Respons Put sebenarnya sudah menolak, namun bujuk rayu BAM tidak berhenti.
Bahkan BAM melontarkan kalimat kepada Put hendak dinikahi.
"Akhirnya, saya tidak bisa berbuat apa-apa, hingga akhirnya terjadi hubungan suami istri. Kejadian berulang sampai sepuluh kali," ungkapnya.
Sayangnya, setelah kejadian tersebut Put tidak langsung melaporkan ke polisi, baru sekarang melakukannya karena menyadari telah dilecehkan BAM.
"Saya harus putus sekolah. Apalagi, korbannya juga tidak hanya saya saja," bebernya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo membenarkan adanya laporan kasus pencabulan dari siswi SMP tersebut.
"Benar, pelapornya dua orang yang sama-sama mengaku menjadi korban BAM. Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami pelajari lebih teliti dulu, karena kasusnya pelik," katanya singkat, Rabu, 3 Agustus 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News