Seluruh Aktivitas di Surabaya Berhenti 3 Menit Saat 17 Agustus

05 Agustus 2022 12:30

GenPI.co Jatim - Warga Surabaya wajib menghentikan seluruh aktivitas kegiatannya selama tiga menit, yakni mulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB atau tepatnya saat momen detik-detik Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2022.

Pada saat itu warga diminta berdiri tegap ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di seluruh Kota Pahlawan.

Kendati demikian, instruksi itu dikecualikan bagi aktivitas yang bersifat kritikal, seperti mobil ambulance.

BACA JUGA:  Ruwet! Siswi SMP Lapor Polisi Dihamili Pacarnya, Diantar Suami

Nantinya, jajaran TNI, Polri, dan kantor instanasi pemerintahan maupun swasta bakal membunyikam sirine sebelum lagu kebangsaan Republik Indonesia diputar.

"Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Rumah Murah Dijual di Jember, Tersedia Program Subsidi

Intruksi itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, bernomor 003/12520/436.8.6/2022.

Melalui SE tersebut, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga meminta, agar masyarkat melaksanakan kegiatan di wilayahnya masing-masing dengan sederhana, namun tak mengurangi rasa khidmat memperingati hari kemerdekaan.

BACA JUGA:  Bidadari Surabaya, Model yang Nyemplung Jadi Aktris Film

HUT ke-77 RI mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

"Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM