GenPI.co Jatim - Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pimpinan DPRD gagal mengesahkan Perda Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021.
Penyebabnya, pada rapat paripurna tersebut tidak kuorum atau hanya dihadiri 30 orang. Sesuai ketentuan, rapat paripurna harus dihadiri oleh minimal sebanyak 33 orang dari 50 anggota dewan.
Pengamat politik Universitas Jember atau Unej Dr Muhammad Iqbal ikut berkomentar gagalnya pencapaian kesepakatan tersebut.
Dia menilai, absennya anggota DPRD Jember dalam rapat paripurna tersebut sebagai bentuk mengingkari amanah rakyat.
"Sudah jelas mengingkari amanah rakyat. Bahkan, para oknum DPRD yang mangkir memboikot paripurna DPRD itu tergolong sudah melanggar sumpah/janji anggota dewan yang juga diatur dalam tata tertib dewan," ujarnya, Kamis (4/8).
Iqbal juga menyinggung mengenai Pasal 31 Tatib DPRD Jember tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD.
"Oknum legislator itu seolah lupa pada pasal 31 Tatib DPRD Jember tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD kepada rakyat yang berdaulat memilih mereka.," ucapnya.
Harusnya, kata dia, rapat paripurna ini menjadi momentum untuk mengedukasi politik dan kedewasaan berdemokrasi yang dapat jadi teladan masyarakat Jember.
"Sebetulnya sederhana saja ketika anggota DPRD merasa ada persoalan dalam program pembangunan dan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD oleh pemerintahan, maka cukup jalankan saja semua fungsi dan hak DPRD sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, pemboikotan yang dilakukan oknum DPRD Jember ini justru melanggar tata tertib. Karena itu layak untuk mendapatkan sanksi.
Badan Kehormatan DPRD Jember atau partai bisa memberikan sanksi tersebut. Namun, kata Iqbal, sebetulnya sanski terberat berasal dari rakyat Jember terutama basis konstituen anggota dewan yang aspirasinya gagal terakomodasi.
"Moralitas oknum DPRD itu tengah dipertaruhkan akibat lebih menonjol-nya arogansi dan egoisme politik. Pemboikotan paripurna oleh oknum DPRD telah mencederai rasa moral dan aspirasi rakyat Jember akibat lebih dominan-nya kepentingan pribadi," ujarnya.
Perlu diketahui, pada masa Bupati Hendy tingkat kesejahteraan DPRD Jember naik signifikan. Belanda legisltaif tahun ini mencapai Rp66 miliar, atau naik 15,27 persen dari tahun lalu.
Gaji dan tunjangan DPRD Jember juga meningkat 19,44 persen menjadi Rp31 miliar lebih. Pun dengan tunjangan reses yang naik 50 persen menjadi Rp2,2 miliar, serta kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD naik 47,58 persen.
"Kebijakan politik anggaran untuk DPRD selama setahun kepemimpinan Bupati Hendy itu membuktikan adanya komunikasi politik yang harmonis dan elegan," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News