GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur mengeluarkan tiga poin rekomendasi pasca-terbitnya fatwa haram paylater pada 3 Agustus 2022.
MUI Jatim meminta pemerintah mendorong pelaku usaha digital paylater untuk menerapkan sistem pembayaran secara syariah.
"Menerapkan prinsip syaria dan brkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, Jumat (5/8).
Selain itu, juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran paylater.
Dia mencontohkan, seperti jika menggunakan akad qard atau utang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.
Pengembalian uang pinjaman harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.
"Sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.
Terakhir, MUI Jatim mengimbau masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunkan sistem pembayaran melalui paylater.
"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyahaki prinsip-prinsip syariah," ujarnya.
Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip utang.
"Kalau metodenya (paylater, red) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News