5 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, ini Penjelasan KPU Jatim

05 Agustus 2022 19:30

GenPI.co Jatim - KPU Jawa Timur menemukan adanya laporan lima orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

Hal itu diketahui melalui fitur aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, di Jawa Timur terdapat dua orang anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan tiga staf yang namanya masuk sebagai anggota partai politik

BACA JUGA:  Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali, KPU Surabaya Angkat Bicara

"Jadi total jumlah penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim yang namanya dimasukkan dalam SIPOL mencapai 5 orang," kata Insan melalui keterangan tertulis KPU Jawa Timur, Jumat (5/8).

Meski nama-nama itu masuk dalam SIPOL, namun status mereka bukan merupakan angota suatu partai politik.

BACA JUGA:  KPU Surabaya Keluarkan Jadwal Pemilu 2024, Beserta Tahapannya

Mereka juga sudah membuat laporan terkait kabar tersebut.

"Terkait dengan hal tersebut yang bersangkutan telah membuat laporan ke KPU RI dan menyatakan ketidakbenaran keanggotaan parpol yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA:  KPU Jatim Beberkan Data Pemilih, Anak Muda jadi Kunci Pemilu 2024

Insan menambahkan, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai atau tidak, melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika terdapat warga yang tidak merasa tergabung dalam keanggotaan suatu partai, namun namanya muncul bisa mengajukan laporan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM