Polisi Tangkap Pelaku Teror Pembakaran di Jember, ini Sosoknya

07 Agustus 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Polisi berhasil menangkap pelaku teror pembakaran salah satu dusun di Desa Mulyorejo, Jember.

Pelaku teror terhadap warga itu jumlahnya sembilan orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menahan 15 orang dan sembilan di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, salah satunya provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8) malam.

BACA JUGA:  Ribuan Orang Berkumpul di GOR Delta Demi Muhaimin Iskandar

Lanjutnya pelaku teror di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo Kecamatan Silo berasal dari Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dan satu orang dari Sampang, Madura.

"Sebanyak 15 orang diamankan, sembilan tersangka dan enam di antaranya saksi," tuturnya.

BACA JUGA:  Komunitas Pencinta Kucing Sarankan Sterilisasi Agar Anabul Sehat

Empat orang saksi itu setelah memberikan keterangan kepada penyifik akan dipulangkan ke rumahnya.

Sembilan pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Polres Jember, yakni JN warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru perannya memprovokasi warga, S (39) warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, tugasnya membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lain.

BACA JUGA:  Datang ke Sidoarjo, Muhaimin Iskandar Deklarasi Maju Pilpres 2024

Kemudian M (42) warga Desa Tibai Timur Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura yang membakar rumah Salam.

Lalu ada A (45) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang perannya membakar sepeda motor di rumah Ali, MS (37) warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

M (35) warga Desa Kebunrejo Kecamatan Kalibaru, W (39) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, G (39) dan S (51) keduanya warga Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

"Polisi menjeran sembilan tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP," katanya.

Sembilan orang itu diancam dengan pindana 12 tahun penjara untuk pasal 187 ayat (1) KUHP, lalu 7 tahun penjaga untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP dan 12 tahun penjara untuk Pasal 36 ayat (2) KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM