9 Orang Pelaku Teror di Jember Gigit Jari, Pasal Berlapis Menanti

07 Agustus 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Sembilan orang hanya bisa tertunduk saat digiring masuk ke salah satu ruangan di Polres Jember.

Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran di Desa Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember.

"Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8).

BACA JUGA:  Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal

Hery menyebut, di antara sembilan orang tersebut juga diamankan penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Belasan orang tersebut diketahui menjadi pelaku perusakan sejumlah rumah dan pembakaran kendaraan bermotor di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.

BACA JUGA:  Motif Perusakan Sejumlah Rumah di Jember Karena Dendam

Semua orang yang diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Hery mengungkapkan, enam dari 15 orang yang diamankan tersebut akan dipulangkan.

BACA JUGA:  Misteri Teror Pembakaran di Jember Mulai Terkuak, Tak Disangka

"Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya," katanya.

Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM