Hakim Kabulkan Sidang Mas Bechi Digelar Secara Offline

08 Agustus 2022 16:30

GenPI.co Jatim - Persidangan MSAT alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang berlanjut. Agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).

Sidang pembacaan putusan sela juga untuk menjawab eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Mas Bechi.

Putusan sela itu memuat empat poin, pertama keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya tidak diterima.

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Sidang Online

Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk pemeriksaan selanjutnya.

"Ketiga, pemeriksaan atas Mochamad Subchi (Mas Bechi, red) dapat dilanjutkan dan keempat, bea perkara ditangguhkan sampai ada putusan hakim," kata Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur Endang Tirtana usai persidangan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Sidang Offline, ini Tanggapan Jaksa

Tirta menyebut, soal permintaan sidang secara tatap muka atau offline hal itu bakal segera dilaksanakan.

"Dihadirkan kan offline dan tertutup," jelasnya.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, ini Alasannya

Sementara itu, I Gede Pasek selaku Kuasa Hukum Mas Bechi mengaku belum mendapatkan surat BAP saat sidang pertama.

"Kami tidak mendapatkan BAP, sehingga kalau langsung tanpa eksepsi akan langsung pemeriksaan saksi," jelasnya.

Soal sidang offline, Gede menyebut, pihaknya dan terdakwa memang memiliki ruang untuk mengajukan hal tersebut.

"Kedua, kami ada ruang untuk mengajukan sidang secara offline. Ini menjadi keinginan kami bersama untuk mencari keadilan," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM