GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota berhasil meringkus F (29) warga Jakarta, tersangka dugaan kasus penipuan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, aksi gendam tersebut terjadi pada korban berinisial ATH.
Saat itu, korban hendak menjual ponsel miliknya. Tersangka yang berdalih tidak membawa uang, lalu beralasan untuk pergi ke ATM.
Namun, rupanya tersangka ini membawa ponsel lengkap beserta tempatnya.
“Kejadian terjadi pada, Selasa (19/7) pukul 22.22 WIB melakukan transaksi bertemu di lokasi yang disepakati, handphone Oppo Reno 7 melalui pesan Whatsapp dengan tersangka," ucap Bayu pada GenPI.co Jatim, Senin (8/8).
"Ketika ingin mengambil yang dia juga mengambil barang milik korban,” imbuhnya.
Setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban mencoba terus menghubunginya lewat telepon serta chat namun ternyata sudah diblokir.
Menyadari menjadi korban penipuan, dia kemudian bergegas melaporkan ke pihak kepolisian.
Anggota Polresta Malang Kota yang mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual ponsel tersebut di Malang Plaza langsung bergerak. Diketahui, aksi penipuan tersebut sempat viral di media sosial.
“Tim opsnal berhasil menangkap pelaku tersebut saat akan masuk ke dalam mall pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 wib, dan tercatat dari hasil interogasi tersangka menyampaikan bahwa telah melakukan penipuan sebanyak 7 kali,” terangnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang kasus penipuan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News