GenPI.co Jatim - Agenda Sidang Mas Bechi atau MSAT yang merupakan terdakwa pencabulan santriwati bakal dilanjutkan, Senin (15/8).
Rencanannya persidangan itu bakal menghadirkan para saksi di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
Setidaknya akan ada 40 orang yang hadir, terdiri dari korban hingga saksi ahli.
"Memang banyak 40 (orang yang dihadirkan, red) itu tidak hanya saksi, tetapi juga keterangan ahli," kata Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Endang Tirtana usai persidangan.
Persidangan akan dilakukan secara offline dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis. Hal tersebut dilakukan, mengingat jumlah saksi yang dihadirkan terbilang banyak.
"Satu minggu dua kali (persidangan, red). Jadi, Senin dan Kamis, karena banyak saksi yang harus diperiksa, majelis juga waktunya terbatas," terangnya.
Sementara itu, perihal agenda persidangan hari ini, yakni terkait pembacaan putusan sela.
Pada putusan sela itu terdapa empat poin. Pertama, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.
Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya.
Ketiga, Ppemeriksaan atas Mochamad Subchi (Mas Bechi, red) dapat dilanjutkan.
Keempat, biaya perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan hakim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News