Saling Ejek Berujung Penganiayaan, 3 Remaja di Surabaya Diamankan

08 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Pertandingan futsal berujung penganiyaan. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga pemuda berinisial ARM (18), DAK (18) dan EAF (18) ditangkap atas dugaan penganiayaan.

“Tim opsnal berhasil mengamankan tersangka ARM dan DAK di Tambaksari, sementara EAF di Bubutan, Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (8/8).

Peristiwa tersebut terjadi usai pertandingan futsal antara SMAN 7 Surabaya dengan SMK Dr Soetomo pada 30 Juli 2022 lalu di Unesa.

BACA JUGA:  Pengurus Baru Demokrat Surabaya Tancap Gas, Pasang Target Tinggi

Pertandingan itu dimenangkan oleh SMAN 7 Surabaya. Namun, keadaan memanas saat kedua suporter terlibat saling ejek.

Sebenarnya, pihak keamanan sudah membubarkan usai pertandingan. Namun, terjadi pengadangan siswa SMAN 7 di Gelora Pancasila.

BACA JUGA:  Fasilitas Perpustakaan Pintar Jambangan Surabaya Keren Banget

“Tidak terima diejek, siswa SMK Dr Soetomo mengadang siswa SMAN 7 di Gelora Pancasila dan melakukan perkelahian," kata Mirzal.

Aksi perkelahian tesebut berhasil dibubarkan. Akan tetapi saling ejek belum berhenti.

BACA JUGA:  Meriahnya Lansia di Surabaya Rayakan Agustusan, Ada Kejadian Unik

D (17), siswa SMK Dr Soetomo mengirimkan video ejekan kepada temannya C yang merupakan pelajar SMAN 7 Surabaya.

“Video ejekan yang diterima oleh C dibagikan ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," lanjut Mirzal.

Usai video tersebut beredar, D kemudian diajak bertemu oleh beberapa orang yang mengaku sebagai alumni SMAN 7 untuk meminta klarifikasi. “D datang menemui alumni SMAN 7 bersama temannya S (17),” katanya.

D yang merupakan korban penganiyaan bertemu dengan tersangka ARM dan DAK mengajak bergeser dari Jalan Koblen ke depan SMA Pringadi.

Di depan SMA Pringadani itu sudah berkumpul siswa dan alumni SMAN 7 Surabaya dan terjadi pengeroyokan.

Tidak hanya dua korban tersebut. Para alumni SMAN 7 Surabaya lantas meminjam ponsel D untuk menghubungi R (15) untuk diminta datang dan lantas dikeroyok ramai-ramai.

Usai peristiwa tersebut, kepolisian bergerak dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat (5/8) lalu.

Saat ini ketiga pelaku hanya diancam dengan Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM