Jam Kerja Baru untuk ASN Pemkab Pasuruan, Berubah Loh!

09 Agustus 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Kabar gembira untuk aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melakukan perubahan pada jam kerja ASN bagi yang melaksanakan 5 hari kerja. Jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB untuk Senin-Kamis.

Khusus Hari Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat 11.00-13.00 WIB. Sementara, jam pulang kerja diberlakukan pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Hore! 764 Guru di Kabupaten Pasuruan Terima SK PPPK

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan nomor 127 tahun 2022 tentang pengaturan hari dan jam kerja.

Perubahan terletak pada waktu masuk kerja yang mundur setengah jam dari sebelumnya dan mulai diberlakukan hari ini, Selasa (9/8). 

BACA JUGA:  Info BMKG! Warga Tuban, Malang, Pasuruan Waspada Cuaca Hari ini

Gus Irsyad, sapaan akrabnya punya alasan sendiri mengubah jam kerja ASN. Dia ingin seluruh ASN dapat menyelesaikan pekerjaan rumah sebelum berangkat kerja, sehingga tidak terlambat di tempat kerja.

“Supaya yang masih punya anak sekolah bisa mengantar anak sekolah. Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” ujarnya mengutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan.

BACA JUGA:  Legawa, Pria Asal Pasuruan Maafkan Pencuri Uangnya Rp28,5 Juta

Dia juga berharap, perubahan jam kerja tersebut bisa meningkatkan kinerja dan layanan publik agar semakin baik.

“Bukan berarti ketika jam masuknya saya mundurkan setengah jam kemudian jadi malas-malasan, ini yang tidak akan kami tolerir. Tapi yang saya harapkan justru menjadi pemacu agar semua ASN semakin semangat dalam bekerja,” tegasnya.

Masing-masing kepala OPD atau dinas diminta untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat kepada stafnya.

“Jangan sampai ada karyawan yang alasannya tidak tahu, kemudian jadi sering salah informasi. Saya minta semua Kepala OPD untuk mengawasi disiplin pegawainya untuk mematuhi hari kerja," tandasnya.

Sementara itu, untuk karyawan 6 hari kerja tidak ada perubahan jam. Termasuk perangkat daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam tetap seperti biasa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM